Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Didominasi Swasta, Ketua KPK: Mereka yang Beri Janji dan Jadi Sponsor Saat Pilkada

Sejak tahun 2004 hingga 13 Juli 2023, KPK sudah menangani 1.615 tersangka kasus korupsi. Dari jumlah itu, didominasi swasta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Korupsi Didominasi Swasta, Ketua KPK: Mereka yang Beri Janji dan Jadi Sponsor Saat Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sejak tahun 2004 hingga 13 Juli 2023, KPK sudah menangani 1.615 tersangka kasus korupsi. Dari jumlah itu, didominasi swasta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap berdasarkan data sejak tahun 2004 hingga 13 Juli 2023, KPK sudah menangani 1.615 tersangka kasus korupsi.

Dari jumlah tersebut, didominasi pihak swasta dengan 404 tersangka.

Hal ini diungkap Firli dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

"Jumlah sampai hari ini, yang ditangkap oleh KPK sebanyak 1.615. Siapa yang terbanyak? Swasta 404," kata Firli.

Firli mengatakan pihak swasta banyak menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, serta ikut dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, lanjutnya, pihak swasta juga menjadi sponsor para politisi saat kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Berita Rekomendasi

"Kenapa banyak karena swasta yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Karena swasta ini juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah. Karena swasta ini juga yang ikut dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Setelah swasta yang menempati peringkat pertama tersangka kasus korupsi, pejabat eselon I, II, III, dan IV jadi terbanyak kedua dengan 351 orang.

Baca juga: KPK Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Suap di Pemkab Muna

Menyusul di bawahnya anggota DPR dan DPRD 344 orang, walikota/bupati 161 orang, kepala lembaga atau instansi 36 orang, hakim 31 orang, gubernur 24 orang, pengacara 18 orang, jaksa 11 orang, pejabat komisioner dan korporasi 8 orang, polisi 5 orang, dan 4 orang duta besar.

"Setelah itu baru pejabat pelaksana, eselon I, II, III dan IV. Siapa berikut yang terbanyak, anggota DPR dan DPRD 344," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas