Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Demokrat Soal MK Tolak Gugatan Presiden Dua Periode Bisa Jadi Cawapres

Herzaky berharap era Presiden Joko Widodo tidak mengulang model kepemimpinan di era orde baru dulu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Demokrat Soal MK Tolak Gugatan Presiden Dua Periode Bisa Jadi Cawapres
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Demokrat angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Berkarya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan tersebut.

"Karena esensi dari konstitusi kita yang menetapkan seorang presiden hanya bisa dipilih kembali sekali saja setelahnya atau maksimal dua periode," kata Herzaky, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/7/2023).

"Itu esensinya adalah bagaimana membatasi kekuasaan, bagaimana agar seseorang maksimal dua periose di kekuasaan tertinggi di negeri ini," sambungnya.

Baca juga: Tak Bisa Nyaleg Lewat Partai Barunya, Anas Urbaningrum Bilang Jadi Korban Kezaliman Putusan MK

Terkait hal ini, Herzaky mengatakan, tak ada bedanya antara posisi presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keduanya sama-sama posisi tertinggi dalam struktur birokrasi penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

"Tak ada bedanya antara presiden dan wakil presiden. Karena ini adalah posisi tertinggi," ucap Herzaky.

Ia kemudian menjelaskan, Indonesia pernah memiliki pengalaman dipimpin oleh seorang presiden yang sama berkali-kali, yakni pada masa orde baru.

"Jadi secara esensi keputusannya sudah sangat tepat sesuai dengan dan sejalan dengan konstitusi kita yang merupakan amanah dari reformasi yang ingin mengkoreksi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di era orde baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Herzaky berharap era Presiden Joko Widodo tidak mengulang model kepemimpinan di era orde baru dulu.

"Tentu kita berharap era Joko Widodo ini tidak menjadi orde baru kedua atau orde baru jilid dua," kata Herzaky.

Baca juga: Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Menjaga Kualitas Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas