Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen
Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil. 

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir ke Persidangan, Tanggapi Restitusi David Sebesar Rp120 M

Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, AGH dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP,

BERITA TERKAIT

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.

AGH melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Fitri Wulandari/Galuh Widya W, Kompas.com/Joy Andre)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas