Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda M Terima Rp 612 Juta dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Berperan Menghalangi Penyidikan

Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aipda M Terima Rp 612 Juta dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Berperan Menghalangi Penyidikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika aksi terlarang tersebut terendus.

Lewat penipuan ini, Aipda M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan Aipda M sendiri juga berperan untuk membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Modus Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja: Cari Korban Lewat Medsos, Pura-pura Family Gathering

Berita Rekomendasi

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ucap Hengki.

Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional yang Dijual ke Kamboja

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

12 Tersangka

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi engekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas