Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W

"Apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa," kata Nahot kepada awak media ditemui selesai persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/7/2023).
Nahot menegaskan hal itu sudah tidak ada perdebatan lagi.
Baca juga: Paman David Sebut Bukan Orang Tua Mario yang Mencoba Tawarkan Bantuan Biaya RS, Tapi Orang Suruhan
"Bahkan, kalaupun mau diberikan ke pihak ketiga, dia harus dihadirkan di persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya.
Kemudian Nahot juga menyinggung soal aset dari orang tua Mario Dandy yang tengah dibekukan.
"Saya belum bicara jauh kepada orang tua terkait ini (Restitusi). Hanya saya bisa bayangkan kondisi aset sudah dibekukan dan pelakunya bukan si orang tua ini," tegasnya.
Menurutnya bagaimana orang tua bisa diberikan dipertanggungjawabkan pada sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang itu.
"Kita juga harus bisa memposisikan bagaimana kalau itu terjadi di keluarga kita," tegasnya.
Baca juga: Dokter Tatang Sebut David Ozora Alami Kerusakan Syaraf, Ada Bercak Putih di Otak Sampai Saat Ini
Pembayaran Restitusi Versi LPSK

Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova, hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jova mengatakan belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?" tanya Jaksa.
Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.
Baca juga: Ayah David Ozora Hadir di Persidangan Dengar Keterangan Dokter dari RS Mayapada
"Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada praktiknya," jawab Jova kepada Jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.