Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
Warta Kota/Yulianto
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/YULIANTO) | Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan. 

TRIBUNNEWS - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, buka suara soal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukannya kepada sang anak.

Diketahui, sebelumnya pihak David Ozora meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi tersebut.

Namun dengan catatan, harus diganti hukuman kurungan atau penjara.

Mengingat jumlah restitusi yang mencapai Rp 120 miliar, Jonathan pun yakin Mario Dandy bisa lama dikurung di penjara.

"Kalau kita keluarga simpel aja, kalau dia enggak mau bayar ya diganti kurungan aja."

Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

"Kenapa nilainya banyak, biar makin lama dia dikurung," kata Jonathan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/7/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Jonathan menuturkan akan menyerahkan urusan pembayaran restitusi ini kepada pengadilan.

Jika pihak Mario Dandy merasa jumlah restitusi yang harus dibayar itu tidak masuk akal dan berat, maka bisa diganti opsi hukuman penjara.

"Harapan dari keluarga itu aja sih, sesederhana itu. Urusan mau dibayar atau enggak itu di pengadilan aja."

Baca juga: Spesialis Saraf Mayapada Sebut GCS David Saat Masuk UGD Hanya Skala 3, Tak Ada Respons

"Tapi harapan kami adalah, ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti aja pakai kurungan, itu aja," ungkap Jonathan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, merespons soal orang tua kliennya diminta tanggapi permintaan restitusi David sebesar Rp 120 M.

Menurut Nahot pihaknya menyakini biaya restitusi tersebut tidak bisa dikenakan kepada orang ketiga, yakni orang tua dari Mario Dandy.

"Memang sejak awal, kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas