Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
Warta Kota/Yulianto
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/YULIANTO) | Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan. 

Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.

Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.

"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?" tanya Jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Apa yang Dialami David Termasuk Penganiayaan Berat, Masuk Pasal 351 Ayat 2

"Artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.

Jova pun menjawab, jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Namun dirinya mengatakan, dalam praktiknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang kedua berangkat dalam praktik, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktikan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.

"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas