Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
Jonathan Latumahina mengaku menyerahkan masalah pembayaran restitusi Mario Dandy atas kasus penganiayaan anaknya David Ozora kepada pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, buka suara soal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukannya kepada sang anak.
Diketahui, sebelumnya pihak David Ozora meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy.
Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi tersebut.
Namun dengan catatan, harus diganti hukuman kurungan atau penjara.
Mengingat jumlah restitusi yang mencapai Rp 120 miliar, Jonathan pun yakin Mario Dandy bisa lama dikurung di penjara.
"Kalau kita keluarga simpel aja, kalau dia enggak mau bayar ya diganti kurungan aja."
Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan
"Kenapa nilainya banyak, biar makin lama dia dikurung," kata Jonathan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, Jonathan menuturkan akan menyerahkan urusan pembayaran restitusi ini kepada pengadilan.
Jika pihak Mario Dandy merasa jumlah restitusi yang harus dibayar itu tidak masuk akal dan berat, maka bisa diganti opsi hukuman penjara.
"Harapan dari keluarga itu aja sih, sesederhana itu. Urusan mau dibayar atau enggak itu di pengadilan aja."
Baca juga: Spesialis Saraf Mayapada Sebut GCS David Saat Masuk UGD Hanya Skala 3, Tak Ada Respons
"Tapi harapan kami adalah, ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti aja pakai kurungan, itu aja," ungkap Jonathan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, merespons soal orang tua kliennya diminta tanggapi permintaan restitusi David sebesar Rp 120 M.
Menurut Nahot pihaknya menyakini biaya restitusi tersebut tidak bisa dikenakan kepada orang ketiga, yakni orang tua dari Mario Dandy.
"Memang sejak awal, kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga."
"Apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa," kata Nahot kepada awak media ditemui selesai persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/7/2023).
Nahot menegaskan hal itu sudah tidak ada perdebatan lagi.
Baca juga: Paman David Sebut Bukan Orang Tua Mario yang Mencoba Tawarkan Bantuan Biaya RS, Tapi Orang Suruhan
"Bahkan, kalaupun mau diberikan ke pihak ketiga, dia harus dihadirkan di persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya.
Kemudian Nahot juga menyinggung soal aset dari orang tua Mario Dandy yang tengah dibekukan.
"Saya belum bicara jauh kepada orang tua terkait ini (Restitusi). Hanya saya bisa bayangkan kondisi aset sudah dibekukan dan pelakunya bukan si orang tua ini," tegasnya.
Menurutnya bagaimana orang tua bisa diberikan dipertanggungjawabkan pada sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang itu.
"Kita juga harus bisa memposisikan bagaimana kalau itu terjadi di keluarga kita," tegasnya.
Baca juga: Dokter Tatang Sebut David Ozora Alami Kerusakan Syaraf, Ada Bercak Putih di Otak Sampai Saat Ini
Pembayaran Restitusi Versi LPSK
Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova, hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jova mengatakan belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?" tanya Jaksa.
Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.
Baca juga: Ayah David Ozora Hadir di Persidangan Dengar Keterangan Dokter dari RS Mayapada
"Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada praktiknya," jawab Jova kepada Jaksa.
Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.
Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.
"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?" tanya Jaksa.
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Apa yang Dialami David Termasuk Penganiayaan Berat, Masuk Pasal 351 Ayat 2
"Artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.
Jova pun menjawab, jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Namun dirinya mengatakan, dalam praktiknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.
"Yang kedua berangkat dalam praktik, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktikan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.
"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.