Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara TPPU, Pimpinan Komisi III DPR Puji Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bekerja Sangat Luar Biasa

Sahroni mengatakan belakangan ini negara tengah menghadapi berbagai macam persoalan tindak kejahatan baik itu terjadi di dalam sektor kemanusiaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bicara TPPU, Pimpinan Komisi III DPR Puji Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bekerja Sangat Luar Biasa
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PPATK Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berbicara soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam acara Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang disiarkan di kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berbicara mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam acara Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang disiarkan di kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (20/7/2023).

Sahroni mengatakan belakangan ini negara tengah menghadapi berbagai macam persoalan tindak kejahatan baik itu terjadi di dalam sektor kemanusiaan, lingkungan, hingga transaksi keuangan.

Baca juga: Mahfud MD Santai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Kita Tetap Proses Dugaan TPPU

Kejahatan tersebut, kata dia, terjadi layaknya api yang menjalar karena mampu berpindah dan terhubung antara satu dengan yang lainnya. 

Hal tersebut, kata dia, diperparah dengan semakin modern modus kejahatan seiring dengan pesatnya perkembangan dunia digital.

Kejahatan yang dulu harus dilakukan dengan senjata tajam, tindakan fisik, hingga intimidasi, kata dia, kini bisa dilakukan hanya dengan ujung jari. 

Cukup dengan strategi kejahatan via daring yang sederhana, kata dia, berbagai tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, pencucian uang, hingga perdagangan orang dilakukan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Nilai Dugaan TPPU Panji Gumilang Capai Kisaran Rp 16 Triliun

Berita Rekomendasi

Pemerintah bersama DPR, kata dia, berusaha bersinergi dengan memberantas berbagai jenis tindak kejahatan digital maupun transaksi keuangan.

Dari sisi peraturan, kata dia, Indonesia mempunyai UU nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, kata dia, Indonesia punya UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari sisi kelembagaan, kata dia, Indonesia punya PPATK, DPR, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenko Polhukam yang berfungsi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk itu semua.

"Dan di bawah pimpinan Prof Mahfud MD kita semua harus akui Kemenko Polhukam bekerja dengan sangat luar biasa," kata Sahroni.

"Kami di Komisi III pun bekerja dengan sangat gigih yang menuntaskan dan mencegah terjadinya kejahatan di bidang keuangan, walaupun tidak gampang, ya Pak Ivan (Kepala PPATK)," sambung dia.

Ia mengatakan, bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Mahfud MD, Komisi III juga harus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan pencucian uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas