Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Putus Akses 846 Ribu Konten Judi Online, Seminggu Terakhir Take Down 11 Ribu

Kominfo telah memblokir 800 ribuan konten judi online hingga kemarin, Rabu (19/7/2023). Sementara seminggu terakhir sudah blokir 11 ribu lebih.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kominfo Putus Akses 846 Ribu Konten Judi Online, Seminggu Terakhir Take Down 11 Ribu
YouTube Kompas TV
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Kominfo telah memblokir 800 ribuan konten judi online hingga kemarin, Rabu (19/7/2023). Sementara seminggu terakhir sudah blokir 11 ribu lebih. 

TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya telah memutus akses 846.047 konten judi online.

Bahkan, Budi menyebut dalam seminggu terakhir, Kominfo sudah memutus lebih dari 11 ribu konten judi online.

"Bahkan seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Budi mengungkapkan pihaknya juga menerima aduan berupa penyalahgunaan akun perbankan yang melanggar hukum termasuk digunakan untuk kebutuhan konten judi online.

Budi mengatakan, sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," katanya.

Baca juga: Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie Bakal Berantas Judi Online

Budi menjelaskan pemblokiran akses konten judi online merupakan hasil temuan tim pratoli siber Kominfo serta adanya aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan hasil temuan tersebut dilanjutkan dengan verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan konten yang diadukan telah melangggar undang-undang.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian," tuturnya.

Sementara, kata Budi, jika konten judi online dimuat di media sosial (medsos), maka pihaknya akan meminta pengelola platform tersebut untuk menghapus konten yang dimaksud.

"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi meminta agar masyarakat mau berpartisipasi dalam menangkal judi online yang semakin marak.

Ia juga meminta agar masyarakat lebih aktif untuk melapor jika menemukan adanya konten judi online di medsos ataupun website.

"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat secazra konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas