Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan
Ayahanda Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut akan mengikuti segala aturan hukum yang berlaku terkait kewajiban restitusi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut akan mengikuti segala aturan hukum yang berlaku terkait kewajiban restitusi yang harus dibayarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo Cs kepada anaknya.
Bahkan dikatakan Jonathan, apabila nantinya para terdakwa tak mampu membayar restitusi maka ia tak keberatan jika kewajiban itu diganti hukuman kurungan.
"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum, kalau kita keluarga simpel saja kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihak kewajiban restitusi tersebut.
Menurutnya pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.
"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.
"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.
Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?," tanya Jaksa.
Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.
"Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada prakteknya," jawab Jova kepada Jaksa.