Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan

Ayahanda Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut akan mengikuti segala aturan hukum yang berlaku terkait kewajiban restitusi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina (baju hitam berkacamata) saat hadir langsung di agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.

Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Permintaan Restitusi David Rp 120 Miliar

"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?," tanya Jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.

"artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.

Jova pun menjawab bahwa jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Namun dirinya mengatakan, dalam prakteknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang kedua beramgkat dalam praktek, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktekan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.

"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.

Perihal biaya restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas