12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal Kamboja Ditangkap, Korban TPPO Capai 122 Orang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa saat ini total sudah ada 122 orang yang menjadi korban sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polresta Kabupaten Bekasi telah membongkar praktik penjualan ginjal jaringan internasional.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa saat ini total sudah ada 122 orang yang menjadi korban sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Kamboja.
Temuan diawali dengan adanya penggerebekan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Telah melakukan TPPO dengan modus eksploitasi penjualan organ tubuh jaringan internasional Kamboja, yang telah memakan total korban 122 orang," jelas Karyoto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, polisi pun kini telah menetapkan 12 tersangka dari sindikat kasus ini.
Ia menyebut para tersangka tidak hanya berperan sebagai perekrut dan penampung saja, namun juga menjadi penghubung ke rumah sakit yang ada di Kamboja.
"Sampai hari ini tim telah menahan 12 tersangka, merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban dan lain sebagainya," kata Karyoto.
"Satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja, dua tersangka di luar sindikat yaitu dari oknum," pungkas Karyoto.
Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya berperan sebagai koordinator.
Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Apartemen Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.
12 tersangka pun kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.