Bukti Mafia Tanah Masih Marak, PN Jaktim Vonis Penyerobot Lahan Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mafia tanah masih saja terus terjadi di negeri ini.
Banyak masyarakat yang mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil akibat perbuatan para penjahat agraria tersebut.
Terkait hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Abdul Halim dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Jumat(21/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," sambung majelis hakim.
Di sisi lain pihak majelis pun menyatakan bahwa Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut selama ini.
"Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut.
"Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.
Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Baca juga: Panja Mafia Tanah DPR Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Konflik Agraria di Riau
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja.
Sebab, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.