Bukti Mafia Tanah Masih Marak, PN Jaktim Vonis Penyerobot Lahan Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh salah satu perusahaan swasta," kata Fandi.
Fandi menilai, hal itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.
Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT Salve Veritate.
Fandi menyebutkan persidangan Abdul Halim ini juga makin menguak adanya tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius yang sebelumnya sempat marak terhadap PT Salve Veritate dan Kuasa Hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah.
Ia menilai, stigma negatif sebagai mafia tanah terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya merupakan modus baru yang digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil tanah tersebut.
"Kami berharap praktik mafia tanah yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.