Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Mafia Tanah Masih Marak, PN Jaktim Vonis Penyerobot Lahan Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bukti Mafia Tanah Masih Marak, PN Jaktim Vonis Penyerobot Lahan Empat Tahun Penjara
Warta Kota/Nur Ichsan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur di kawasan Cakung, Jakarta Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mafia tanah masih saja terus terjadi di negeri ini.

Banyak masyarakat yang mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil akibat perbuatan para penjahat agraria tersebut.

Terkait hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Abdul Halim dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Jumat(21/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," sambung majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain pihak majelis pun menyatakan bahwa Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut selama ini.

"Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.

Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut.

"Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.

Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.  

Baca juga: Panja Mafia Tanah DPR Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Konflik Agraria di Riau


Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. 

Sebab, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh salah satu perusahaan swasta," kata Fandi.

Fandi menilai, hal itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT Salve Veritate.

Fandi menyebutkan persidangan Abdul Halim ini juga makin menguak adanya tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius yang sebelumnya sempat marak terhadap PT Salve Veritate dan Kuasa Hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah.

Ia menilai, stigma negatif sebagai mafia tanah terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya merupakan modus baru yang digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil tanah tersebut.

"Kami berharap praktik mafia tanah yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas