Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri kini kantongi fatwa MUI dan hasil labfor terkait kasus dugaan penistaan agama pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penyidik Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Bareskrim Polri kini kantongi fatwa MUI dan hasil labfor terkait kasus dugaan penistaan agama pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri kini mengantongi bukti formil terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang

Penyidik kini telah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti dugaan penistaan agama Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua dokumen tersebut tengah ditelaah oleh Polri. 

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada," ujar Djuhandani, Kamis (20/7/2023) dikutip dari wartakotalive.com. 

"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," lanjutnya. 

Ia mengatakan, dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan seperti pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja

"Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan."

Berita Rekomendasi

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," katanya. 

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun soal khatib wanita. 

Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.

Fatwa tersebut hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat Shalat Jumat.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, seorang wanita menjadi khatib untuk jemaah laki-laki hukumnya tidak sah atau tidak benar. 

Kini dua fatwa MUI terkait dengan Ponpes Al-Zaytun tengah ditelaah Polri. 

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto)

Sebagai informasi Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas