Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap Polri dalam melakukan penanganan kasus TPPO
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap Polri dalam melakukan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wahyu menyebut hal ini dilakukan agar penanganan kasus bisa berjalan dengan baik.
"Kami siap untuk diawasi dalam proses penanganan (Kasus TPPO) karena masyarakat adalah salah satu yang harus mengawasi kami sehingga dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apapun yang sekiranya berkaitan dengan kasus TPPO.
Wahyu mengklaim semua informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan digunakan sebagai dasar pengusutan kasus TPPO.
"Apabila ada informasi-informasi, ada hal-hal yang perlu disampaikan, silakan disampaikan, sehingga nanti akan segera kita tidak lanjuti," imbuhnya.
Bantu Menghalangi Penyidikan
Polisi mengungkap awal mula Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota ikut terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut awalnya saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengetahui tempatnya terbongkar, para tersangka pun panik. Mereka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Saat itu, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online yang membantu pelarian mereka.
Dari sopir taksi online itu, kata Hengki, para tersangka dikenalkan dengan Aipda M yang disebut bisa membantu mereka.
"Sopir grabnya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Setelah berkenalan, Aipda M memberikan cara-cara agar bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.
Baca juga: Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Akui Bisa Membantu Menghentikan Kasus Jika Terendus
Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut.
"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu, bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tuturnya.
Namun, cara-cara itu tak didapat secara gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.
"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.