Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Pencabutan gugatan ini ditengarai karena ada beberapa faktor. Satu diantaranya Panji Gumilang menilai Mahfud Md adalah orang baik.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Tangkap layar Kompas Tv
Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pencabutan gugatan ini ditengarai karena ada beberapa faktor.

Satu di antaranya, Panji Gumilang menilai Mahfud MD adalah orang baik.

Mahfud juga telah memberikan keterangan yang positif kepada pimpinan ponpes ini.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, pada Jumat (21/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

"Gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami."

"Lalu itu dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami, bahwa Pak Mahfud MD Ini orangnya baik sebetulnya dan di sisi lain beliau dengan klien kami satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)," ungkap Hendra.

Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan).
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). (Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya itu, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun karena dianggap merugikan dan pernyataannya berisi fitnah. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)."

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil

Menanggapi hal itu, Mahfud MD tak mempersoalkannya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu adalah urusan kecil baginya. 

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud tak ingin terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang.

Justru pihaknya akan tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu. 

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian." 

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegas Mahfud.

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata. 

Menurut Mahfud, gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas