Gerakan Pencabutan UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Konsolidasi Aliansi Buruh Hasilkan Resolusi Maja
Kelompok buruh menggelar konsolidasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (22/07/23) malam.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Gerakan buruh untuk menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlangsung.
Terbaru, para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar konsolidasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (22/07/23) malam.
Konsolidasi itu menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.
“Resolusi Maja, Lebak Banten ini merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka Jawa Barat bulan Mei lalu yang memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan," ungkap Ketua Umum GSBI. Rudi HB Daman dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (23/7/2023).
"Namun tuntutan itu dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan-kebijakan politik serta semakin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB," lanjutnya.
Menurut Ketua Umum SPN, Djoko Heriyono, terdapat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliberalisasi sektor keuangan termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.
“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok,” tegas Ketua Umum SPN Djoko Heriyono.
Djoko Heriyono yang didapuk membacakan Deklarasi Maja mengatakan, hal yang diperlukan rakyat itu justru adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah semakin memunculkan ketidakpastian.
Baca juga: Soal Alasan UU Cipta Kerja Diterbitkan karena Ada Kekosongan Hukum, Pakar: Pemerintah Tidak Paham
Adanya ketiga UU tadi, kata dia, yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security).
Dalam acara tersebut, tampak hadir di antaranya Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Sunarti Ketua Umum SBSI ’92, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjend GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI.