Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jakbar Diringkus Polsek Tambora, Satu Pelaku Lain Berstatus Buron

Penangkapan terhadap pelaku ini dipicu lantaran telah terjadi aksi serupa selama tiga kali berturut-turut di wilayah Tambora.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jakbar Diringkus Polsek Tambora, Satu Pelaku Lain Berstatus Buron
Polsek Tambora
Arif Hidayat (40) pelaku spesialis pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Semanan, Jakarta Barat, ditangkap Rabu (19/7/2023) lalu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menangkap Arif Hidayat (40) pelaku spesialis pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Semanan, Jakarta Barat, Rabu (19/7/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan adapun penangkapan terhadap pelaku ini dipicu lantaran telah terjadi aksi serupa selama tiga kali berturut-turut di wilayah Tambora.

"Aksi itu menargetkan mobil yang terparkir di jalan umum. Kejadian terakhir terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan KH Moh Mansyur Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," kata Putra dalam keteranganya, Minggu (23/7/2023).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kata Putra menggunakan alat khusus untuk memecahkan dan merusak kaca mobil sebelum akhirnya menguras seluruh barang berharga korban di dalam mobil.

Lanjut Putra, bahwa kejadian itu telah terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Juni hingga Juli 2023 dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban.

"Namun pada kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone lalu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ketika melaporkan kejadian itu, korban berinisial TN (54) dijelaskan Putra bahwa sesaat sebelum kejadian dirinya tengah memarkirkan mobilnya di pinggir jalan depan mini market.

Saat kembali ke mobilnya selang 10 menit, TN mendapati kaca mobil bagian tengah miliknya sudah dalam kondisi pecah dan semua barang mobil telah hilang.

"Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, adapun pelaku Arif Hidayat selama ini berperan sebagai joki sekaligus pengawas di tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan Nurman Julianto (30) pelaku yang saat ini masih berstatus buron bertindak sebagai eksekutor dalam melancarkan aksi pencurian dengan pecah kaca mobil.

"Keduanya Arif Hidayat dan Nurman Julianto diketahui sudah saling kenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Jakarta Barat," ucapnya.

Lebih lanjut, Putra menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Arif, pelaku tersebut mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.

Dalam aksi pertamanya di wilayah Bandengan, Jakarta Barat, pelaku tersebut berhasil menggasak barang dari dua mobil sekaligus yakni jenis Toyota Fortuner dan Alphard.

"Motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli narkoba. Dan hasil tes urine dari tersangka menunjukan hasil positif terhadap sabu," ujarnya.

"Arif Hidayat kini telah ditahan di Polsek Tambora dan kami menjerat dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara tujuh tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas