Ahli Digital Forensik Bareskrim Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Haris dan Fatia di PN Jaktim
Ahli digital forensik hadir jadi saksi perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jaktim untuk terdakwa Haris dan Fatia.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik, Herry Priyanto untuk memberikan keterangan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Adapun Herry merupakan anggota Polri yang bertugas di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Terkait sidang hari ini, JPU sejatinya turut memanggil saksi ahli lainnya yakni Trubus Rahardiansyah namun yang bersangkutan belum mengkonfirmasi akan hadir.
"Izin yang mulia kami memanggil dua pada hari ini, Herry Priyanto dan juga Trubus Rahardiansyah namun sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi kehadiran beliau yang mulia," ujar jaksa.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Herry tampak hadir di ruang sidang sekira pukul 10.30 WIB.
Herry terlihat menggunakan kemeja berwarna putih serta celana panjang berwarna hitam.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.