Ahli Digital Forensik Polri Ungkap Hasil Analisa Terhadap Video Haris-Fatia Soal Konten 'Lord Luhut'
Ia juga menuturkan, bahwa tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame yang tertuang dalam video tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Herry Priayanto membeberkan hasil analisis video podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty yang membahas tentang Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan Herry saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Herry menjelaskan, bahwa dalam proses analisa forensik itu dirinya melakukan pemeriksaan terkait metadata, framing hingga transkipsi pada video podcast tersebut.
"Dari hasil yang kami temukan terhadap file tersebut kami temukan pemeriksaan pada frame tertentu itu menunjukan pada momen-momen atau pada rentang video tersebut adalah bersifat wajar dan continue," ungkap Herry.
Anggota polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu juga menuturkan, bahwa tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame yang tertuang dalam video tersebut.
Selain itu Herry juga mengungkap penggunaan alat yang ia gunakan pada saat melakukan proses analisa terhadap konten video podcast Haris dan Fatia.
Perihal proses akuisisi kloning video itu, Herry menyebut bahwa dirinya menggunakan alat bernama Tablo TX1.
Sedangkan pada proses pemeriksaan metadata dan forensik video Herry menuturkan hal itu dilakukan dengan menggunaman software Magnet Axiom.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Bareskrim Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Haris dan Fatia di PN Jaktim
"Untuk proses pemeriksaan akuisisinya tidak lebih dari 30 sampai 40 menit. Yang lama adalah proses untuk melihat keutuhan dari sebuah frame," ujarnya.
Adapun seluruh kegiatan pemeriksaan forensik itu kata Herry dilakukannya di kantor Puslabfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.