Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Video Podcast 'Lord Luhut' Telah Diunduh Sebelum Haris dan Fatia Dilaporkan ke Polisi

Forensik (Puslabfor) Polri Herry Priyanto memberi kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Sebut Video Podcast 'Lord Luhut' Telah Diunduh Sebelum Haris dan Fatia Dilaporkan ke Polisi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023) (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Herry Priyanto memberi kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

Dalam sidang hari ini terungkap bahwa file video konten podcast tentang 'Lord Luhut' yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty telah diunduh sebelum keduanya dilaporkan ke polisi.

Adapun hal itu bermula pada saat kuasa hukum Haris dan Fatia, Mohammad Isnur bertanya mengenai aturan mengenai penyerahan bukti dalam suatu proses hukum.

"Apakah bukti itu didapatkan setelah laporan polisi?," tanya Isnur.

"Seharusnya iya," jawab Herry menimpali.

Selanjutnya Isnur pun bertanya kepada ahli, mengenai siapa sosok yang telah mengunduh video tersebut meski saat itu belum ada laporan polisi yang dilayangkan terhadap Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Luhut pada 22 September 2021 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan lewat siaran podcast di youtube milik Haris Azhar.

BERITA REKOMENDASI

"Saksi diterangkan apa oleh penyidik? Siapa yang download video ini?," tanya Isnur.

Menanggapi pertanyaan Isnur, Herry menuturkan bahwa dirinya tak mendapat penjelasan secara rinci dari pihak penyidik soal hal tersebut.

Herry menjelaskan, bahwa saat itu ia hanya menerima video itu berdasarkan surat permintaan yang tertuang dalam berita acara.

"Jadi permintaannya itu ada di BA (berita acara) sita dan BA bungkus, ada semua disitu pak. Jadi URLnya ada, tindakannya ada," ungkapnya.

Lanjut Herry, dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan metadata yang ia lihat video tersebut telah diunduh pada 29 Agustus 2021.


Artinya video itu diunduh lebih dulu ketimbang laporan polisi yang dilayangkan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Berarti didownload sebelum laporan polisi ya," ucap Isnur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas