Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?
Budi Arie dan Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7/2023) bakal datang ke Kejagung untuk urusan berbeda.
Penulis: Theresia Felisiani
Terlebih, dugaan korupsi pada proyek tersebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.
"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," katanya.
Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat bermasalah.
Permasalahan itu karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum.
Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah:
Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.
Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS akan memasuki babak baru.
Pasalnya, mulai Selasa lusa (25/7/2023), persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.