Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?

Budi Arie dan Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7/2023) bakal datang ke Kejagung untuk urusan berbeda.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menkominfo Budi Arie dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7/2023) bakal datang ke Kejagung untuk urusan berbeda, soal dugaan korupsi minyak goreng dan tower BTS. 

Terlebih, dia sudah menyatakan kesanggupan hadir di berbagai media massa.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,"

Ketua Umum Golkar yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya rapat Dewan Pakar Golkar yang bertujuan melengserkan dirinya dari pucuk pimpinan partai. Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/7/2023).
Ketua Umum Golkar yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya rapat Dewan Pakar Golkar yang bertujuan melengserkan dirinya dari pucuk pimpinan partai. Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/7/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Nantinya, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Airlangga Hartarto Siap Hadiri Panggilan Kejagung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan dirinya bakal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejatinya, Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen.

"Tentu saya akan hadir tentu sesuai dengan nanti undangannya yang dikirim," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Airlangga berjanji akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ketika sudah mendapatkan undangan dari Kejagung.

"Ya pertama nanti hari sesudah ada undangan saya akan hadir," ujarnya.

Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski merupakan Ketua Umum Partai Golkar, pemeriksaan Airlangga dipastikan tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.

Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.

"Tentunya kita profesional," ujarnya.

Baca juga: Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung

Airlangga sendiri rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.

Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas