Ini Kata KPU Soal PKPU 15/2023 Tidak Ada Sanksi Curi Start Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan kenapa tidak ada sanksi ihwal curi start kampanye di Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan kenapa tidak ada sanksi ihwal curi start kampanye di Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
Sebagaimana diketahui KPU telah mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu. PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).
Dalam salinan yang beredar, PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal yang di mana di dalamnya tidak mengatur soal curi start kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz membenarkan sanksi itu tidak diatur dalam PKPU, tapi bukan berarti lalu tidak ada batasan bagi para peserta pemilu nantinya.
Mellaz beralasan untuk sanksi, pihaknya mengacu ke Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kan di PKPU juga mengatur ketentuan larangan-larangan, nah tapi kan pertanyaannya kenapa kok sanksinya enggak dimunculkan di PKPU? Kan konstruksinya memang kalau urusan sanksi kan sudah ngacunya ke UU," ujar Mellaz, Senin (24/7/2023).
PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal yang di mana di dalamnya tidak mengatur soal curi start kampanye
Selain itu, terkait sanksi, Mellaz menyebut hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pengawasan.
"Itu sudah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum, ada urusan Bawaslu gitu loh. Jadi nanti tetap bukan berarti enggak ada sanksi," tuturnya.
"Memang sanksinya enggak diatur di PKPU karena itu wilayah jangkauan kami enggak ke sana, tetapi setiap larangan segala macam termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh Bawaslu segala macam, itu nanti acuan sanksinya ngacu ke UU sama konstruksinya sama dengan PKPU yang lama," Mellaz menegaskan.
Untuk diketahui, dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Parpol Tak Boleh Curi Start Kampanye, Hanya Boleh Sosialisasikan Nomor Urut
Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.
Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.