Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Masih Bisa Menarik Dana dari Rekening untuk Operasional Harian

Ponpes Al Zaytun masih bisa melakukan penarikan dana dari rekeningnya untuk kebutuhan operasional setiap hari meski rekeningnya telah dibekukan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Masih Bisa Menarik Dana dari Rekening untuk Operasional Harian
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun masih bisa melakukan penarikan dana dari rekeningnya untuk kebutuhan operasional setiap hari meski rekeningnya telah dibekukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun masih bisa melakukan penarikan dana dari rekeningnya untuk kebutuhan operasional setiap hari meski rekeningnya telah dibekukan.

Setiap hari, kata Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun masih bisa melakukan penarikan dana sebesar 5 persen setiap harinya.

Bahkan, kata dia, dalam praktiknya Ponpes Al Zaytun juga melakukan penarikan dana setiap hari.

Itu pun masih dengan ketentuan: Ponpes Al Zaytun bisa melakukan debet 10% (diturunkan lagi jadi 5%) setiap hari untuk keperluan operasional.

Praktiknya, Al Zaytun menarik uangnya setiap hari," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (24/7/2023).

"Lah, kalau ditarik setiap hari maka dalam 2 minggu bisa hampir habis. Kok begitu? Ya begitulah ketentuan hukumnya," sambung dia.

Dalam cuitan sebelumnya, Mahfud membantah tulisan Dahlan Iskan berjudul Zaytun Sinagog yang diunggah di disway.id.

Berita Rekomendasi

Mahfud menyatakan meski rekening Al Zaytun diblokir, namun rekening tersebut masih bisa menerima uang melalui transfer.

"Di tulisan Pak Dahlan Iskan di sini disebut, Pak DI ketemu wali murid di Al Zaytun yang menyatakan tidak bisa transfer uang sekolah anaknya karena rekening Al Zaytun diblokir. Ini pasti bagian dari hoaks. Kalau diblokir PPATK: Hanya tidak bisa debet, kalau transfer BISA," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (23/7/2023).

Dalam tulisan tersebut, Dahlan mengatakan ketika mengunjungi Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, ia melihat suami-istri yang tengah mengantarkan anaknya.

"Ada suami-istri lagi mengantarkan anak. Sekolah akan dimulai. Ia dari Jakarta. Ia harus datang sendiri ke pedalaman Indramayu. Itu karena ia tidak bisa lagi transfer uang sekolah lewat bank. Semua rekening Al Zaytun diblokir," tulis Dahlan.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dubekukan.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Tangkap layar Kompas Tv)

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas