Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Kemenpan RB, Polri Ajukan Permohonan Pembentukan Direktorat PPA dan PPO

Ramadhan mengatakan nanti jika permohonan itu dikabulkan, maka pembentukan struktur baru itu akan berimplikasi pada Peraturan Kepala Kepolisian

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Surati Kemenpan RB, Polri Ajukan Permohonan Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Polri terus berupaya untuk membentuk struktur baru yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO). 

Hal itu guna menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa yang membuat mereka menjadi korban dua kali.

"Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru. Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh Kemenpan RB," jelas Sigit.

Eks Kabareskrim itu juga menambahkan, Direktorat PPA mayoritas akan diisi oleh polisi wanita (Polwan).

Menurut Sigit, hal itu juga akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus. Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan," tutur Sigit.

Ia juga mengatakan akan mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban terkait proses peradilan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Lebih lanjut, dia menilai saat ini masih ada sumbatan komunikasi terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

BERITA REKOMENDASI

Sigit pun memberikan solusi dengan membentuk Liaison Officer (LO) di Komnas Perempuan.

Sigit menjelaskan LO itu akan menjadi penghubung informasi antara kedua pihak jika ke depannya ada pengaduan kasus yang membutuhkan penanganan kepolisian.

"Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak," jelas Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga mempersilakan kepada Komnas Perempuan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.

Menurut dia, Polri juga siap jika Komnas Perempuan ingin membuat nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan perempuan dan anak.


"Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi. Bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap," kata Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas