Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Tak Masuk Akal dan Rekayasa, Roy Suryo Berniat Ajukan PK

Roy Suryo menilai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang telah dituduhkan terhadapnya tidak masuk akal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Anggap Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Tak Masuk Akal dan Rekayasa, Roy Suryo Berniat Ajukan PK
Tribunnews.com
Roy Suryo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). Roy Suryo menilai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang telah dituduhkan terhadapnya tidak masuk akal. 

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3 nya di Universitas Negeri Jakarta.

Selain itu pria yang juga pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas