Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Roy Suryo Bebas Usai Ditahan 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Roy Suryo Bebas Usai Ditahan 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/21/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Menpora era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan dirinya telah dinyatakan bebas sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Roy yang dikenal pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Baca juga: Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi

Berita Rekomendasi

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo sebelumnya divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas