Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Istigfar Dengar Keterangan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Bertele-tele

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengucap istigfar saat mendengar kesaksian Muhammad Feriandi Mirza dalam kasus BTS Kominfo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Istigfar Dengar Keterangan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Bertele-tele
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Jhonny G. Plate dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Johnny disebut menerima Rp17 miliar, Anang disebut menerima Rp5 miliar, Yohan menerima Rp453.608.400, Irwan menerima Rp119 miliar, Windi menerima Rp500 juta, Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi.

Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas