Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo
Jhonny menjawab, keterangan saksi Mirza terkait penerimaan uang Rp 500 juta itu tak menyebutkan namanya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Diberitakan sebelumnya, saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Setoran itu disebut saksi, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mencapai Rp 500 juta per bulan.
Namun Feriandi mengaku tak mengetahui untuk berapa bulan setoran itu diserahkan ke Johnny Plate.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Pak Johnny Gerard Plate, tapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar 500 juta per bulan," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Informasi itu didengar Feriandi dalam suasana informal.
Saat itu, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif berbicara dengan gaya santai kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.
Di momen itu, Feriandi mendengar bahwa Anang meminta agar Happy Endah memasukkan acara BAKTI ke dalam jadwal Johnny Plate sebagai menteri.
"Ceritanya Happy ini, sekretaris beliau, tidak mengagendakan untuk di acara BAKTI. Ya obrolan santai: awas aja ya kalau gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan," kata Feriandi.
Baca juga: Hakim Kembali Bantah Tudingan Tak Netral dalam Kasus Johnny G Plate
Mendengar keterangan Feriandi itu, Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala.
Tangannya yang semula dilipat di atas meja, sesekali digerakkan menutup sebagian wajahnya setelah menggelengkan kepala.
Mengenai informasi penerimaan Rp 500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap di dakwaan.
Di dakwaan tertera bahwa uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.
Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Renggangnya Hubungan Paloh-Jokowi Tak Buat 2 Menteri NasDem Direshuffle seperti Johnny G Plate