Jubir Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Wartawan
Pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata 'tembak'.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Ketika itulah kemudian terjadi keributan kecil antara wartawan dan para pengawal Airlangga.
Begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap masuk mobil, para pengawal berusaha membuka jalan sembari mengusir wartawan.
"Woi buka jalan woi! Buka jalan!" ujar pengawal kepada para wartawan yang terus berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.
Tak hanya itu, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.
Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.
Mereka mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Selama pemeriksaan Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kejaksaan Agung belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.