Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Bawaslu Tidak Diskriminatif Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu

Komnas HAM meminta supaya penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran pemilu menjelang Pemilu 2024 ditindaklanjuti secara adil.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Minta Bawaslu Tidak Diskriminatif Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu
Mario Sumampow
Konferensi Komnas HAM dan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta supaya penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran pemilu menjelang Pemilu 2024 ditindaklanjuti secara adil.

Adapun kasus itu seperti hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Hal itu merupakan rekomendasi Komnas HAM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam audiensinya Selasa (25/7/2023) hari ini.

"Kami berharap Bawaslu dan gugus tugas yang sejak 2018 dibentuk bareng Kementerian Kominfo, BSSN, Badan Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial bisa menyeimbangkan penegakan hukum dan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi kepada awak media, Selasa.

"Sehingga penegakan hukum atas hoaks ujaran kebencian dan fitnah tidak malah memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi atau tidak diskriminatif," sambungnya.

Baca juga: Gelar Audinesi dengan Bawaslu, Komnas HAM Bangun Komitmen Supaya Hak Pemilih di Pemilu 2024 Terjamin

Diskriminasi yang dimaksud, jelas Pramono, ialah hanya proses dalam menindak pendukung pasangan calon, kandidat, atau partai politik tertentu, dan memberi keleluasaan kepada pihak lain.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, hal itu bukan berarti Bawaslu dan kementerian/lembaga lain bersikap pasif dan tidak tegas.

"Kita berharap kampanye pemilu kita memang damai, dalam arti, bagaimana hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang," ucapnya.

"Tetapi jangan sampai menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan sehingga mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," Pramono menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas