Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Jatuh Miskin, Rafael Alun Tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Jatuh Miskin, Rafael Alun Tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora
Tribunnews.com
Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan suratnya yang kemudian dibacakan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun membacakan surat yang ditulis Rafael dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Ia pun menyerahkan perkara ganti rugi ini kepada sang anak yang kini juga tengah berjuang menghadapi masalah hukum.

Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:

'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.

Berita Rekomendasi

Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.

Baca juga: Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas