Buruh Batal Demo di Istana Negara, Said Iqbal: Menghormati Upacara Pelantikan Perwira
Hormati pelantikan perwira di Istana, buruh batal demo di depan Istana pilih demo di depan pintu Barat Monas, Patung Kuda, Rabu, 26 Juli 2023.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon batal menggelar aksi di Istana Negara.
Buruh tetap akan menggelar demo, namun aksi akan di pusatkan di depan pintu Barat Monas, Patung Kuda, Rabu, 26 Juli 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan keputusan ini diambil untuk menghormati upacara pelantikan perwira oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara yang juga dilakukan hari ini.
"Kami menghormati acara di Istana yaitu pelantikan perwira oleh Presiden Jokowi. Oleh karena itu kami tidak menutup jalan depan Indosat. Aksinya hanya disini saja," kata Said Iqbal pada konferensi pers jelang aksi.
Ada dua isu yang diusung Partai Buruh yakni, cabut presidential threshold 20 dan cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
“Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, sebelumnya, gugatan presidential threshold sudah didaftarkan secara online.
Selain bersamaan dengan penyerahan gugatan presidential threshold, aksi ini juga bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja.
Said Iqbal mengaku Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Said Iqbal.
“Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.