Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Suap Rp88,3 M

Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek, diduga terima uang suap Rp 88,3 Miliar

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Suap Rp88,3 M
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek, diduga terima uang suap Rp 88,3 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Tepatnya, Kepala Basarnas RI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Diketahui selain Kepala Basarnas RI, KPK juga menetapkan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Berita Rekomendasi

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu KPK mencokok 11 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, dalam OTT KPK di lingkungan Basarnas tersebut, tim penyidik KPK menangkap pihak swasta serta penyelenggara negara.

KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

Namun, Ali belum mengungkap seberapa banyak jumlah uang yang disita.

"Iya ada (amankan uang, red). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Dia mengatakan para pihak yang ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.

"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas