Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional

Zainal Arifin Mochtar mengatakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melanggar nilai konstitusional.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Zainal Arifin Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli dari pemohon.

Pada kesempatan itu, Zainal Arifin Mochtar mengatakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melanggar nilai konstitusional.

"UU Cipta Kerja melanggar constitutional values (nilai konstitusional)," kata Zainal.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan dalan membentuk Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya sebagai Undang-Undang (UU), pemerintah dan DPR RI tidak melakukan kewajiban memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat, meski sudah diberikan waktu 2 tahun.

BERITA TERKAIT

Sehingga, menurutnya, pemerintah dan DPR telah melakukan penghinaan terhadap konstitusi yang berlaku dan terhadap putusan MK.

"Apa yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan tiba-tiba membentuk Perppu, menggesernya dari konsep Undang-Undang dan kewajiban untuk memperbaiki yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam 2 tahun, itu adalah semacam, ya bagi saya adaah penghinaan terhadap konstitusi itu sendiri dan penghinaan terhadap putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Bagi saya," tegas Zainal di depan para Hakim Konstitusi.

Baca juga: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Ahli Soroti Partisipasi Publik yang Ditinggalkan

Dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Zainal mengatakan pemerintah dan DPR seakan-akan ingin membangun konstitusionalitasnya sendiri tanpa MK.

"Karena seakan-akan mengatakan bahwa silahkan Mahkamah Konstitusi membangun konstituonalitas yang dia mau. Sedangkan pemerintah dan DPR itu memikirkan konstitusionalitas yang ingin dibangun dengan sendirinya," ucapnya.

Zainal menuturkan dalam melakukan uji formil UU Cipta Kerja, MK perlunya bukan hanya melihat formalitas pembentukan UU saja tapi juga pembentukan Perppu-nya.

"Kenapa konstitusionalitas Perppu ini penting karena UU Cipta Kerja saat ini sebenarnya lahir dari Perppu. Dia bukan lahir dari Undang-Undang biasa," kata Zainal.

"Sehingga kalau kita melakukan uji formil, saya kira bukan formalitas pembentukan Undang-Undang saja yang harus dilihat tetapi formalitas pembentukan Perppu yang harus diperhatikan dengan baik," sambungnya.

Meski demikian, ia kemudian menjelaskan MK sudah cukup baik menaruh batasan penerbitan Perppu oleh pemerintah, baik secara formal dan substansial.

Satu diantara batasan tersebut yakni adanya syarat kegentingan.

"Yaitu formalnya adalah misalnya harus ada kegentingannya. Lalu, tidak ada peraturan yang bisa dipakai untuk mengisi kekosongan hukum itu. Dan yang ketiga adalah, tidak cukup waktu untuk pembentuk UU untuk membentuknya dengan UU dengan cara biasa," kata Zainal.

Namun, menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah ini tidak menerangkan secara jelas syarat kegentingan memaksa tersebut.

"Tetapi yang paling penting kalau kita lihat dari konstitusionalitas Perppu, saya kira perdebatan kita, Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kita tidak mendapatkan hal ihwal kegentingan memaksanya," ucap ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu.

"Kita tidak tahu sebenarnya sampai saat ini tidak terbayang sedikitpun, apa sebenarnya kegentingan yang memaksa, yang membuat presiden harus mengeluarkan Perppu dan menggeser dari logika hukum tata negara biasa dan masuk rezim tata negara darurat," lanjutnya.

Sebagai informasi, sidang uji formil UU Ciptaker ini diikuti oleh para pemohon lainnya yakni pemohon perkara 41, 46, 50, 40/PUU-XXI/2023.

Adapun sidang uji formil hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas