Soroti Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ahli Sebut Masih Ada Sisa 11 Bulan untuk Perbaikan
Menurut Zainal, dalam sisa waktu tersebut, pemerintah dan DPR bisa membuat Undang-Undang (UU).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Zainal Arifin Mochtar menyoroti keputusan pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, meski masih punya sisa 11 bulan waktu perbaikan.
Diketahui, dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, selama 2 tahun.
Zainal awalnya menyinggung pemerintah yang tidak menggunakan sisa 11 bulan waktu perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tapi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kalau kita katakan tidak cukup waktu. Saya kira perdebatannya bisa panjang, karena ada waktu yang dikasih (untuk perbaikan) 2 tahun. Lalu kemudian seakan-akan pemerintah menyia-nyiakan waktu, menyia-nyiakan waktu 11 bulan, lalu tiba-tiba dia menggesernya saja menjadi Perppu," kata Zainal, dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7/2023).
"Padahal saya kira masih ada waktu 11 bulan," sambungnya.
Menurut Zainal, dalam sisa waktu tersebut, pemerintah dan DPR bisa membuat Undang-Undang (UU).
Terlebih, kata Zainal, antara UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perppu 2 Tahun 2022 tak banyak perubahan secara materil.
Baca juga: Ahli: UU Cipta Kerja Perlu Dibatalkan Agar MK Jalankan Fungsi Pengawasannya
"Dan kalau kita mau bicarakan secara detail, apakah mustahil membangun Undang-Undang (dalam waktu) 11 bulan. Saya kira bisa kita lihat dari sisi materilnya," kata Zainal.
"Karena kalau kita compare (bandingkan) lagi Perppu dan isi Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang 11 tahun 2020 itu enggak banyak perubahan. Artinya secara materil sebenarnya sangat mungkin dibahas. Jangankan 11 bulan, (bahkan) bisa dibahas dengan jauh lebih cepat," ungkap ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu.
Sebagai informasi, sidang uji formil UU Ciptaker ini diikuti oleh para pemohon lainnya, yakni pemohon perkara 41, 46, 50, 40/PUU-XXI/2023.
Adapun sidang uji formil, pada Rabu ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.