Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Komisoner KPUD Gagal Dilantik Karena Merupakan Anggota Parpol

Terdapat beberapa calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang gagal dilantik karena merupakan anggota partai politik (parpol).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Komisoner KPUD Gagal Dilantik Karena Merupakan Anggota Parpol
Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat beberapa calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang gagal dilantik karena merupakan anggota partai politik (parpol). 

Adapun ketiga orang tersebut merupakan calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pihaknya sudah menetapkan nama-nama anggota KPU daerah terpilih hasil seleksi oleh tim seleksi. 

Namun, status anggota ataupun pengurus partai politik itu mencuat setelah pihaknya membuka nama-nama daftar calon anggota KPU kabupaten/kota ke masyarakat.

"Itu kedapatan anggota partai politik dan namanya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (26/7/2023).

"Maka kemudian karena memang tidak memenuhi syarat, ya, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," tuturnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935/2023, nama Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan tidak terlihat dan diganti dengan Emanuel Nuba. 

Berita Rekomendasi

Dalam surat yang sama, anggota KPU Kabupaten Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru, dicoret dan diganti dengan Septianus George Saa.

Sedangkan pergantian anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan terpilih tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 967/2023 yang mencoret nama Terianus Hubert. Posisinya diganti oleh Yulius Yarollo.

Hasyim mengaku pihaknya baru mengetahui status keterlibatan ketiganya dengan partai politik belakangan. Ia menegaskan, syarat menjadi anggota KPU daerah adalah harus jujur.

"Itulah fungsinya tanggapan masyarakat. Masyarakat juga harus tahu bahwa untuk menjadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, tidak boleh pengurus partai," tandasnya.

Sebagai informasi KPU RI hari ini melantik 125 anggota KPU Daerah (KPUD) dari 25 kabupaten/kota di 5 provinsi periode 2023-2028 di Kantor KPU RI, Jakarta. 

Adapun berikut provinsi dan kabupaten yang Anggota KPUD-nya dilantik:Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Takalar.

Provinsi Sulawesi Tengah, diantaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli.

Baca juga: KPU Lantik 125 Anggota KPUD yang Bertugas di 25 Kabupaten/Kota

Provinsi Sumatera Barat, diantaranya, Kota Sawahlunto. Provinsi Papua Barat, diantaranya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama.

Provinsi Papua Barat Daya, diantaranya, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas