Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Tersangka Penembak Bripda Ignatius Frisco Sirage di Bogor Anggota Densus 88

Bripka IG dan Bripda IMS, polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan anggota 88 Antiteror.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Polisi Tersangka Penembak Bripda Ignatius Frisco Sirage di Bogor Anggota Densus 88
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Prosesi pemakaman Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ini, Rabu, 26 Juli 2023. Bripda Rico merupakan meninggal setelah ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka IG dan Bripda IMS, dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut Bripda Ignatius pun juga merupakan anggota Densus 88.

"Mereka anggota Densus," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Aswin memastikan, saat ini pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor sedang mengusut kasus ini.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor: Sosok Bripda IDF, Kronologi hingga Ada 2 Tersangka

Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Berita Rekomendasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Baca juga: Edy Rahmayadi: Kebijakan Tembak Mati Begal Bisa Dilakukan Jika Medan Berstatus Darurat Sipil

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas