Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Tata Negara: Pemerintah Salah Gunakan Perppu, UU Cipta Kerja Layak Dibatalkan

Ahli hukum dan konstitusi Bivitri Susanti mengatakan, pemerintah telah menyalahgunaan Perppu untuk mengegolkan UU Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahli Hukum Tata Negara: Pemerintah Salah Gunakan Perppu, UU Cipta Kerja Layak Dibatalkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. 

"Dalam pidato Menteri Perekonomian, ketika Perppu 2 tahun 2022 dikeluarkan, pada 30 Desember 2022. Dikatakan bahwa salah satu argumennya adalah untuk memberikan kepastian hukum," kata Bivitri, saat menyampaikan keterangannya kepada para Hakim Konstitusi, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ia kemudian mempertanyakan maksud 'kepastian hukum' yang dinyatakan Menko Perekonomian itu untuk siapa.

Sebab, pada faktanya, menurut Bivitri, terdapat politik hukum dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pertanyaan konstitusionalnya, kepastian hukum untuk siapa? Karena kenyataannya, post factum, kita bisa melihat adanya politik hukum UU 11 Tahun 2020," ucapnya.

Terkait politik hukum tersebut, Bivitri menyampaikan studi kasus, yakni melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada 23 Juni 2023 lalu.

"Pernyataan pada 23 Juni 2023, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa 'pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja'," kata Bivitri.

Melalui studi kasus tersebut, Bivitri ingin membuktikan, ada skenario yang terganggu akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021, yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Berita Rekomendasi

"Artinya memang saya ingin membaca, ada sebuah skenario yang terganggu karena putusan mahkamah, yang bagi kami baik. Tapi bagi sebuah skenario yang disiapkan jauh-jauh hari, putusan mahkamah mungkin terasa mengganggu. Sehingga tetap saja dilaksanakan dengan instruksi mendagri, dengan kebijakan2 lainnya," ujar Bivitri.

Sebagai informasi, sidang uji formil UU Ciptaker ini diikuti oleh para pemohon lainnya, yakni pemohon perkara 41, 46, 50, 40/PUU-XXI/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas