Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Pemulihan, Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini

Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang belum dipastikan mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (27/3/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masih Pemulihan, Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang kembali dipanggil penyidik setelah perkara penistaan agama masuk tahap penydikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum dipastikan mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (27/3/2023).

Bareskrim Polri diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama pukul 10.00 WIB ini.

"Kalau sementara yang pasti (datang) kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Hendra mengatakan hal itu karena kliennya sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait masalah kesehatannya.

Panji Gumilang, disebut Hendra sedang menjalani proses pemulihan pasca-sakit yang dideritanya yakni tangan kiri yang patah.

Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi

Namun, Hendra tak menjelaskan lebih detil terkait penyebab tangan Panji Gumilang bisa patah.

BERITA REKOMENDASI

"Sedang ini apa, abis sakit, pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," katanya.

Satatus kasus penistaan agama Panji Gumilang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa

Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenakan Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Saat diperiksa, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas