Pengamat Sebut Kasus Hukum Airlangga Sarat Kepentingan Politis
Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sarat kepentingan politik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor CPO dinilai sarat kepentingan politik.
Pengamat Politik UIN Sjech Djamil Djambek Heru Permana Putra mengatakan terlihat jelas berbagai isu yang diarahkan terhadap Airlangga merupakan suatu strategi politik yang sistematik untuk menjegal manuver Airlangga menuju Pilpres 2024.
"Saya menilai situasi dan tantangan persoalan hukum yang dihadapi oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar dan Menko Perekonomian yang memiliki political value yang semakin kuat jelang Pilpres 2024, merupakan suatu pengkondisian politik yang sangat jelas terlihat. Menurut saya kasus ini sarat kepentingan ekonomi-politik yang dilakukan oleh faksi-faksi yang memposisikan diri seolah dekat dengan istana," kata Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Menurut Heru, Partai Golkar sebagai partai besar di Indonesia tentunya harus dapat mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden dari kader sendiri.
Secara rasional, Ketua Umum Airlangga tentunya memiliki kesempatan pertama untuk maju dalam Pilpres 2024, baik sebagai capres maupun cawapres. Airlangga juga diberikan mandat untuk menentukan capres, cawapres dan koalisi untuk Partai Golkar.
“Namanya partai besar, tentu ada faksi-faksi internal yang juga ingin merebut posisi Airlangga dengan berbagai alasan, sekaligus coba mengendalikan keputusan-keputusan politik Partai Golkar. Apalagi posisi Partai Golkar dan Airlangga sendiri semakin strategis dalam Pilpres mendatang. Analisis kami, lawan-lawan politiknya mencoba menghentikan Airlangga dan merebut kepemimpinan partai dengan upaya pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus CPO ini,” ujar Heru.
Heru mempertanyakan dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut yang kesannya sangat dipaksakan dan berbau upaya kriminalisasi.
Menurutnya hal tersebut akan mengundang pertanyaan dan antipati publik mengingat selama ini Airlangga telah menunjukkan kinerja dan loyalitas yang baik terhadap Presiden Jokowi.
“Kalau kita mau jujur sebenarnya jika dilihat laporan-laporan yang lalu dari BPK, kenapa di saat 2022 kasus ini tidak muncul. Tapi kenapa harus muncul di saat jelang Pemilu 2024, jelang Oktober 2023 yang merupakan deadline pendaftaran Capres Cawapres. Kita paham ini tahun politik, dan posisi Airlangga dan Golkar menguat," ujar Heru.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Senin (24/7/2023).
Airlangga memberikan keterangan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB.
Dia mengatakan menerima dan menjawab 46 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, usai memenuhi panggilan Kejagung, Senin (24/7/2023).
Airlangga pun berharap semua jawaban yang telah ia jawab atas pertanyaan penyidik, merupakan jawaban yang sebaik-baiknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.