Pengamat Sebut Kasus Hukum Airlangga Sarat Kepentingan Politis
Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sarat kepentingan politik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal - hal lain tentunya penyidik nanti yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam."
Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Soal Pertemuannya Dengan Airlangga Di Istana
"Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawannya.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata dia.
Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.