BPJPH Tegaskan Makanan dan Minuman yang Datang dari Luar Negeri Harus Berstatus Halal
Produk yang datang dari luar negeri harus berstatus halal, jika akan dihentikan proses penjualannya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil tegaskan bahwa produk yang datang dari luar negeri harus berstatus halal.
Jika tidak, dikatakan Aqil produk tersebut akan dihentikan proses penjualannya di Bea Cukai.
Baca juga: BPJPH Sebut di Tahun 2024 Restoran yang Belum Memiliki Sertifikat Halal, Bisa Kena Penegakan Hukum
Adapun hal itu disampaikan Aqil pada diskusi dengan awak media bertajuk BPJPH updating kebijakan sertifikasi halal di Jakarta Timur Jumat (28/7/2023).
"Produk yang beredar di wilayah Indonesia yang datang dari luar yang diimpor dari sini semua produk makanan, minuman juga terkena kewajiban harus bersertifikat halal," kata Aqil.
"Kalau tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh masuk ke Indonesia, stop di Bea Cukai. Oleh karena itu kami sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri," sambungnya.
Dikatakan Aqil bahwa saat ini sudah ada permintaan 118 kurang lebih lembaga halal luar negeri dari 48 negara.
Baca juga: Bakso Afung Hancurkan Alat Makan usai Jovi Adhiguna Makan Pakai Kerupuk Babi: Jaga Sertifikasi Halal
"Yang mana mereka ingin mengikuti regulasi Indonesia dengan harapan produk-produk mereka akan masuk ke Indonesia tanpa hambatan nanti di Oktober 2024," kata Aqil.
"Menariknya dari 48 negara ini mayoritas negara-negara yang minoritasnya negara muslim, negara sekuler, negara yang komunis, tidak bertuhan, tidak punya agama. Tetapi mereka konsen terhadap produk halal, Korea, China Jepang, Amerika, Belanda, Prancis, Jerman, Brazil, New Zealand hingga Australia," sambungnya.
Kemudian Aqil mengungkapkan bahwa dirinya baru pulang dari Australia untuk menyaksikan pemotongan hewan di sana. Negara tersebut dikatakan Aqil standar halalnya sudah diterapkan, agar bisa masuk ke Indonesia.
"Jadi ada kontestasi di sini nanti, produk impor halal yang masuk dengan produk halal yang ada di dalam negeri. Tugas kita sebagai pemerintah, saya katakan kepada teman-teman bukan hanya soal administratif sertifikat halal," jelasnya.
Baca juga: Dampingi BPJPH, Sucofindo Serahkan Sertifikat Halal ke Inspirasi Bisnis Nusantara
"Tetapi bagaimana kita membantu pelaku usaha melalui program edukasi dan publikasi. Agar produk mereka bisa dikonsumsi masyarakat muslim di Indonesia," lanjut Aqil.
Aqil melanjutkan dan bisa memenuhi kebutuhannya domestik di Indonesia.
"Jangan sampai nanti konsumen Indonesia malah lebih senang mengkonsumsi produk-produk halal Yang datang-datang dan negeri di tahun 2024," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.