Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK, Usai KPK Minta Maaf ke TNI

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri seusai polemik OTT dan penetapan tersangka pada Kabasarnas RI.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK, Usai KPK Minta Maaf ke TNI
TRIBUN JABAR
Asep Guntur Rahayu saat menjadi Kapolres Cianjur. Asep Guntur Rahayu yang kini menjadi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengundurkan diri usai polemik OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas RI. 

Salam anti korupsi."

KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf Lakukan OTT hingga Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka

Kolase Tribunnews: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. (Tangkap layar Facebook Tribunnews.com)
Kolase Tribunnews: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. (Tangkap layar Facebook Tribunnews.com) ((Tangkap layar Facebook Tribunnews.com))

Baca juga: Ini Bunyi Pernyataan Mundur Direktur Penyidikan KPK Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas

Sebelumnya, KPK meminta maaf kepada TNI, mengakui telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung setelah pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

BERITA REKOMENDASI

Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas