Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bunyi Pernyataan Mundur Direktur Penyidikan KPK Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas

Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Ini Bunyi Pernyataan Mundur Direktur Penyidikan KPK Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Hal itu terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan. 

Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsminnya Diduga Terlibat Suap, Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat (28/7/2023).

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.

Berita Rekomendasi

Mengonfirmasi isi pesan WhatsApp dimaksud, Tribunnews.com mencoba mengontak Asep Guntur Rahayu melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini pesan yang dikirim masih ceklis satu.

Tribunnews.com juga coba menghubungi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk mengonfirmasi pengunduran diri Asep Guntur. Akan tetapi keduanya belum membalas.

Diketahui, dalam jumpa pers hari ini, KPK mengaku telah melakukan kesalahan karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, beserta jajaran.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melangsungkan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis dalam jumpa pers bersama Danpuspom TNI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sore.

Baca juga: Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," imbuhnya.

KPK diketahui menetapkan dan mengumumkan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap pelbagai proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas