Kowani Berikan Pencerahan Apa Itu Wakaf Dalam Bentuk Sukuk Negara untuk Wanita Indonesia
Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menggelar sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia melalui Sukuk Negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Sementara, Ketua BWI Mohammad Nuh dalam materinya berjudul 'Era Baru Perwakafan: Kesejahteraan, Dakwah, Marwah dan Peradaban' turit menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Kowani dan BSI yang telah berinisiatif mengedukasi dan meliterasi ibu-ibu.
Sebab sebagian besar masyarakat masih memahami wakaf sebagai pemberian dalam bentuk fisik yang nilainya besar seperti tanah, lahan, masjid dan mushola.
"Malah wakaf dalam bentuk uang, jumlahnya lebih fleksibel, nilainya bisa mulai dari seribu rupiah, sejuta dan seterusnya," kata dia.
Dia juga berjanji akan membantu Kowani untuk segera menjadi nadzir wakaf, maka nantinya Kowani bisa mengelola dana wakaf dari anggotanya untuk berbagai kepentingan sosial seperti santunan pendidikan anak yatim, beasiswa, santunan hari tua, pemberdayaan perempuan dan sebagainya.
Sedang Kowani sebagai nadzir dan organisasi anggota sebagai pemberi wakaf, hanya memanfaatkan hasil dari pengelolaan dana wakaf.
Nuh juga mengingatkan pentingnya wakaf bagi kehidupan sekarang (dunia) maupun kehidupan yang akan datang (akherat). Karena wakaf menjadi salah satu dari tiga amalan manusia yang tidak akan terputus pahalanya meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Kita bisa berwakaf untuk diri sendiri, untuk kedua orang tua kita, untuk saudara kita. Manfaatnya akan terus mengalir meski kita sudah tiada,” jelas Nuh.
Sementara itu, SPV Wealth Management BSI Asri Natanegeri menjelaskan wakaf yang kemudian dikelola dalam bentuk sukuk negara bisa memberikan banyak benefit.
“Instrumen sukuk negara merupakan investasi yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, dan disisi lain memberikan social impact kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini seirama dengan Kowani,” kata Asri Natanegeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.